“Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap?”
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Dalam
bermasyarakat, sering kita temui perbedaan pendapat ustadz. Tidak
terkecuali di tempat saya. Misalnya dalam shalat, menjaharkan basmalah
atau tidak, memakai qunut atau tidak, dan lain-lain. Kadang masalah ini
bisa menjadi masalah yang besar jika tidak secara arif menanggapi.
Masing-masing pihak saling mempertahankan pendapatnya sendiri-sendiri.
Karena masing-masing mempunyai dalil sendiri-sendiri yang sama-sama
kuat. Sering saya dengar bahwa ini adalah masalah khilafiyah, tidak
perlu dibesar-besarkan. Yang ingin saya tanyakan ustadz:
1. Apa yang dimaksud dengan khilafiyah?
2. Apa saja yang termasuk masalah-masalah khilafiyah ini?
3. Bagaimana cara kita bersikat dalam menghadapi masalah-masalah khilafiyah yang ada?
Demikian ustadz yang ingin saya tanyakan. Atas jawabannya diucapkan.
Jazakumullah khoiron katsiro. wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Adi Yahya
Jawaban :
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Masalah
khilafiyah adalah masalah yang hukumnya tidak disepakati para ulama.
Terkadang ketidaksepakatan itu hanya pada tataran yang sempit, bahkan
seringkali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tapi tidak jarang pula
tataran perbedaannya luas, yaitu antara halal dan haram.
Munculnya
perbedaan pendapat tentang hukum suatu masalah sebenarnya hak para
ulama saja. Sebab mereka itulah yang punya alat dan otoritas untuk
menyimpulkan sebuah hukum agama. Kita sebagai orang awam, tentu tidak
punya perangkat dan alatnya, juga tidak punya spesifikasi yang minimal
untuk melakukan pengambilan kesimpulan hukum.
Sayangnya,
seringkali perbedaan pendapat itu justru dilakukan oleh mereka yang
tidak punya kapasitas keilmuwan khusus dalam istimbath hukum.
Seringkali
orang yang tidak mengerti ilmu kecuali hanya sekedar bertaklid kepada
seorang tokoh, tiba-tiba dengan beraninya mencaci-maki para ulama sambil
menuduh mereka ahli bid’ah. Padahal dia sendiri tidak paham apa yang
sedang dikatakannya.
Tidak jarang orang-orang awam itu hanya
punya ilmu sebatas apa yang gurunya sampaikan, akan tetapi seolah-olah
dia berlagak seperti ulama betulan, sambil menyalahkan semua hal yang
sekiranya tidak sama dengan pendapat gurunya. Orang seperti ini tidak
lain adalah muqallid yang jahil serta tidak punya tata adab sebagai
ulama.
Bahkan perlu diketahui, tidak semua orang yang pernah
belajar agama, memiliki kapasitas di bidang menarik kesimpulan hukum.
Orang yang sekedar mempelajari ilmu tafsir misalnya, tentu punya ilmu
yang luas dalam masalah makna ayat-ayat Al-Quran, namun bukan berarti
dia punya kemampuan dalam menarik kesimpulan hukum. Demikian juga orang
yang mendalami ilmu kritik hadits, tentu piawai untuk menilai keshahihan
suatu hadits, akan tetapi kepiawaiannya itu bukan pada bidang metode
pengambilan kesimpulan hukum. Apalagi orang yang belajar sastra arab dan
bidang tata bahasa , tentu bukan bidangnya bila harus menarik
kesimpulan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Ilmu dan metodologi
dalam menarik kesimpulan hukum itu adalah ilmu yang dipelajari oleh
mereka yang belajar di fakultas syariah. Dengan berbagai disiplin ilmu
pendukung seperti ilmu fiqih sendiri sebagai dasar, ilmu ushul fiqih
sebagai metodologi, ilmu mantiq sebagai logika, ilmu qawa’id fiqhiyah
sebagai penunjang. Selain itu mereka pun harus memahami ilmu tafsir,
ilmu hadits, ilmu lughah arabiyah dengan beragam cabangnya.
Sebab
tugas mereka adalah menelusuri semua dalil dan berserakan lalu
membangunnya menjadi sebuah hujjah dan menarik kesimpulan hukumnya. Jadi
memang perlu memiliki banyak cabang disiplin ilmu yang menunjang
tugasnya.
Sayangnya, seringkali orang yang bukan pada
kapasitasnya itu berdebat tentang masalah yang mereka tidak
menguasainya. Akibatnya mudah diterka, masalah akan semakin rumit di
tangan orang yang tidak paham.
Sebaliknya, kita bila saksikan
bagaimana indahnya para ulama di masa lalu memperbincangkan perbedaan
pendapat. Tidak ada caci maki, apalagi saling ejek atau saling tuduh
ahli bid’ah. Sebab masing-masing sadar bahwa argumen temannya itu tidak
bisa dipatahkan begitu saja. Meski dirinya lebih yakin dengan kekuatan
argemumentasi sendiri, tapi tetap saja menaruh hormat yang tinggi kepada
pendapat orang lain. Rupanya, semakin tinggi ilmu mereka, semakin
tawadhhu’ jiwa mereka.
Yang Termasuk Masalah Khilafiyah
Biasanya
perkara yang masuk kategori khilafiyah adalah masalah furu’ atau
cabang-cabang agama. Adapun masalah pokok, seperti aqidah yang paling
dasar, tauhid yang esensial serta konsep ketuhanan yang fundamental,
tidak pernah terjadi perbedaan pendapat.
Demikian juga dengan
kerangka dasar ibadah, umumnya para ulama sepakat. Ketidak-sepakatan
baru muncul manakala mereka mulai memasuki wilayah teknis dan
operational yang tidak prinsipil.
Di antara sebab mengapa suatu perkara bisa menjadi masalah yang tidak disepakati hukumnya antara lain:
Sikap terhadap masalah khilafiyah adalah:
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap? : http://assunnah.or.id



Tidak ada komentar:
Posting Komentar