• Adanya ayat yang berbeda satu dengan lainnya secara zhahirnya. Sehingga membutuhkan jalan keluar yang bisa cocok untuk keduanya. Di titik inilah para ulama terkadang berbeda dalam mengambil jalan keluar.
  • Adanya perbedaan penilaian derajat suatu hadits di kalangan ahli hadits. Di mana seorang ahli hadits menilai suatu hadits shahih, namun ahli hadits lainnya menilainy tidak shahih. Sehingga ketika ditarik kesimpulan hukumnya, sangat bergantung dari perbedaan ahli hadits dalam menilainya.
  • Adanya ayat atau hadits yang menghapus berlakunya ayat atau hadits yang pernah turun sebelumnya. Dalam hal ini sebagaian ulama berbeda pendapat untuk menentukan mana yang dihapus dan mana yang tidak dihapus.
  • Adanya perbedaan ulama dalam menetapkan mana ayat yang berlaku mujmal dan mana yang berlaku muqayyad. Juga dalam menetapkan mana yang bersifat umum dan mana yang bersifat khusus .
  • Adanya perbedaan ulama dalam menggunakan metodologi teknik pengambilan kesimpulan hukum, setelah sumber yang disepakati. Misalnya, ada yang menerima syar’u man qablana dan ada yang tidak. Ada yang menerima istihsan dan ada juga yang tidak mau memakainya. Dan masih banyak lagi metode lainnya seperti saddan lidzdzri’ah, qaulu shahabi, istishab, qiyas dan lainnya.
  • Sikap kita dalam masalah khilafiyah
    Sikap terhadap masalah khilafiyah adalah:
  • Yakin bahwa masalah khilafiyah itu wajar dan tidak bisa dihindari terjadinya. Khilafiyah sudah ada sejak awal mula risalah Islam pertama kali diturunkan di muka bumi.
  • Yakin bahwa beda pendapat itu bukan dosa, justru sebaliknya kita jadi semakin punya khazanah yang kaya tentang ragam alur hukum.
  • Yakin bahwa khilafiyah itu bukan persoalan yang harus ditangani dengan sewot dan emosi, melainkan sebuah kewajaran yang manusiawi.
  • Selama masih ada Quran dan sunnah, sudah pasti muncul perbedaan pendapat. Karena sejak zaman nabi dan shahabat di mana Quran sedang turun dan hadits masih diucapkan oleh nabi, sudah ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Kalau perbedaan pendapat mau dihilangkan, maka hapus dulu Quran dan sunnah dari muka bumi.
  • Kita diharamkan merasa diri paling benar dengan pendapat kita. Padahal kapasitas kita tidak pernah sampai kepada derajat ulama ahli istimbath hukum.
  • Kita diharamkan untuk mencaci maki ulama, apalagi sampai menuduh mereka ahli bid’ah, hanya lantaran para ulama itu tidak sama pandangannya dengan apa yang kita pikirkan.
  • Kita tidak bisa memaksakan manusia untuk berpendapat sesuai dengan pendapat kita sendiri dengan menafikan, mengecilkan atau malah menghina pendapat orang lain. Tindakan seperti ini hanya dilakukan oleh mereka yang jahil dan tak berilmu.
  • Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Ahmad Sarwat, Lc.
    Sumber Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap? : http://assunnah.or.id